logo
×

Senin, 21 November 2016

Permadi: Demo Adalah Hak Warga Negara dan Telah Dijamin oleh UU, Siapa yang Melarang Bisa Dilaporkan dan Dituntut

Permadi: Demo Adalah Hak Warga Negara dan Telah Dijamin oleh UU, Siapa yang Melarang Bisa Dilaporkan dan Dituntut

NUSANEWS - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan melarang aksi bela Islam III tanggal 2 Desember nanti. Dirinya menilai aksi tersebut mempunyai misi menjatuhkan pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Gerindra, Permadi menilai orang yang melarang demo tidak mengerti undang-undang.

“Demo adalah hak warga negara dan itu telah dijamin oleh undang-undang,” katanya dalam sebuah diskusi publik di Kantor PB HMI, Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Mantan politisi PDIP tersebut menilai orang yang melarang demo bisa dilaporkan dan dituntut karena melanggar hak sebagai warga negara.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kapolri menyatakan melarang aksi damai tanggal 2 Desember. Dia menilai aksi tersebut hanya menggangu masyarakat. (pm)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: