logo
×

Kamis, 24 November 2016

Presiden LIRA: Satu Juta Rakyat Bisa Jemput Paksa Buni Yani

Presiden LIRA: Satu Juta Rakyat Bisa Jemput Paksa Buni Yani

NUSANEWS - Penetapan status tersangka yang diikuti dengan penahanan terhadap Buni Yani, pengunggah video penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mengundang reaksi keras dari banyak pihak.

Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jusuf Rizal mengingatkan, jika aparat tidak bisa menjadi penegak hukum yang adil, bisa saja akan muncul gerakan rakyat menuntut keadilan. “Jika aparat tidak bisa jadi penegak hukum yang adil, itu berbahaya. Jangan sampai hukum rimba yang bergerak karena rakyat frustasi. Rakyat bisa jemput paksa Buni Yani,” tegas Jusuf Rizal di akun Twitter @HMJUSUFRIZAL.

Jusuf Rizal juga meminta penegakan hukum tidak tumpul ke atas. “Bisa-bisa rakyat yang simpati buat aksi jemput Buni Yani. Yang turun 1 Juta orang. Muat ga Polda Metro nampung? Hukum jangan tumpul ke atas,” tulis ‏@HMJUSUFRIZAL.

Sebelumnya, Guru Besar Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita menegaskan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE lebih tepat ditetapkan kepada Ahok, bukan pada Buni Yani. “Pasal 28 ayat(2) UU ITE tepat diterapkan pada Ahok bukan pada Buniyani karena timbulnya rasa kebencian atau permusuhan bukan dari ybs tapi dari ucapan Ahok,” tegas Romli di akun Twitter ‏@rajasundawiwaha.

Romli menyatakan, konten kebencian atau permusuhan dalam pasal 28 (2) UU ITE penyebabnya bukan perbuatan mengungguhnya. “Buniyani meneruskan pernyataan Ahok melalui medsos apa salahnya? kalau soal peniadaan kalimat ‘pakai’ tidak ada perbedaan makna penodaan agama. Tidak logis jika Buniyani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya,” jelas @rajasundawiwaha.

Soal penahanan Buni Yani, @rajasundawiwaha menulis: “Buniyani tidak @perlu ditahan cukup diperingati saja karena makna penodaan agama tetap saja ada walau kalimat ‘dipakai’ dihapuskan/tidak dihapuskan.”

Rabu (23/11) Buni Yani resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar UU ITE dengan mengunggah video ucapan Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surah Al-Maidah Ayat 51.

Dijelaskan bahwa tuduhan dari pelapor atas pencemaran nama baik dan SARA sudah terpenuhi terkait dengan pidananya atas penghasutan dan SARA. Atas perbuatannya, Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: