
Buni Yani telah resmi dijadikan TERSANGKA. Anehnya Buni Yani datang dengan SUKARELA ke Mapolda Metro Jaya, tapi sesampainya di Mapolda dikeluarkan SURAT PENANGKAPAN. Kini kuat indikasi akan terbit SURAT PENAHANAN.
Saya ulangi apa yang telah saya sampaikan dalam GELAR PERKARA AHOK di Mabes Polri bahwa Buni Yani TIDAK BERSALAH, karena :
1. Yang pertama kali meng-upload Rekaman Video Pidato Ahok yang menista Surat Al-Maaidah 51 ke YOUTUBE adalah SITUS RESMI PEMPROV DKI Jakarta, BUKAN BUNI YANI.
2. Masyarakat melihat dan mendengar Penistaan Ahok terhadap Surat Al-Maaidah 51 melalui Rekaman Video Produk Pemprov DKI Jakarta, BUKAN DARI TRANSKRIP BUNI YANI.
3. PENISTA AL-QUR'AN adalah AHOK, BUKAN BUNI YANI.
AYO ... BEBASKAN BUNI YANI DARI SEGALA TUNTUTAN ... !!!
oleh: Habib Rizieq