
NUSANEWS - Usai menggeledah Kantor Pusat Pelindo III di Jalan Perak Timur, Surabaya, tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bareskrim menangkap mantan Dirut Pelindo III Djarwo Sujanto dan istrinya Mieke Yolanda, siang tadi.
Djarwo yang juga menjabat sebagai komisaris PT TPS ditangkap di sebuah hotel di Surabaya, sementara Mieke ditangkap di rumahnya di Jakarta. Penangkapan keduanya terkait aliran dana miliaran rupiah hasil pungutan liar di PT Terminal Petikemas Surabaya.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, keterlibatan Djarwo dan istrinya diduga terkait aliran uang hasil pungli sebesar Rp150 juta per bulan selama 2 tahun. "Penyidik sudah menetapkan Djarwo sebagai tersangka, sementara istrinya masih dimintai keterangan," kata Agung, Kamis (10/11/2016).
Kemarin, penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim menggeledah kantor Pusat Pelindo III di Jalan Perak Timur, Surabaya, Jawa Timur, untuk mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pungutan liar yang melibatkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III, Rahmad Satria.
"Penggeledahan untuk mengumpulkan kelengkapan dokumen terkait dengan keberadaan PT Angkara di Tanjung Perak Surabaya," kata Agung kemarin. Rahmad Satria adalah mantan Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya periode 2014-2015.
Rahmad ditangkap Tim Satgas Dwelling Time bekerja sama dengan Tim Sapu Bersih Pungli Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur. Penangkapan itu merupakan pengembangan dari OTT terhadap Direktur Utama PT Akara Multi Karya berinisial AH. (rn)