logo
×

Sabtu, 26 November 2016

Romli: Tersangka Buni Yani Belum Penuhi Dua Alat Bukti Ini

Romli: Tersangka Buni Yani Belum Penuhi Dua Alat Bukti Ini

NUSANEWS - Pakar Hukum Tata Negara Romli Atmasasmita, menilai Buni Yani memang tidak layak sebagai tersangka. Sebab, berdasarkan baik UU ITE dan KUHP belum ada dua bukti permulaan yang membuatnya menjadi tersangka.

''Pertanyaan atas penerapan pasal 28 (2) UU ITE poin a, siapa yang tebar permusuhan/kebencian? Apa Buni Yani dengan sengaja dan tanpa hak menebar terhadap siapa,'' ujar Romli melalui akun twiternya yang dikutip Redaksi, Jumat (25/11/2016).

Selanjutnya Romli juga menambahkan bahwa fitnah pasal 311 KUHP terbukti jika tuduhannya tidak terbukti, selama belum terbukti belum ada fitnah. ''Ya belum memenuhi dua bukti permulaan cukup,'' ujar Romli yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini.

Romli menguraikan pasal 28 (2) UU ITE yang menjerat Buni Yani soal konten kebencian atau permusuhan penyebabnya bukan perbuatan mengunduhnya. Menurutnya, tidak logis jika Buni Yani yang beragama Islam menghendaki kebencian terhadap agama yang dianutnya.

''Pasal 156 a KUHP delik formal. Sedangkan Pasal 28 (2) UU ITE delik materiil yang harus timbul akibat,'' papar Romli.

Dalam pasal itu dijelaskan, sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi melalui media elektronik yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Dengan sengaja sama dengan weten, und willen sama dengan tahu dan sadar akibat buruknya. Tanpa hak sama dengan bertentangan dengan kewajiban.

Dia menjelaskan, menurut UU, merugikan kepentingan orang lain sama dengan tanpa kompetensi. Kata menimbulkan sama dengan delik materiil, yaitu permusuhan atau kebencian terhadap individu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Buni Yani sebagai tersangka dalam karena mengunggah ulang video ujaran Ahok saat di pulau Seribu. Padahal video serupa sebelumnya diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta. Belakangan video ini yang menjadi bukti dugaan penistaan agama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Buni Yani ditahan oleh polisi. Namun tekanan kemarin Buni dilepas atau diijinkan pulang. Penetapan dan penahanan Buni Yani memunculkan protes berbagai kalangan. Pasalnya, polisi dinilai tebang pilih menangani kasus penistaan agama (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: