logo
×

Rabu, 16 November 2016

Setelah Tersangka, Ahok Dicekal ke Luar Negeri

Setelah Tersangka, Ahok Dicekal ke Luar Negeri

NUSANEWS - Setelah melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), penyidik dari Bareskrim Polri menetapkan Ahok menjadi tersangka.

Atas statusnya sebagai tersangka, pihak kepolisian mencekal Ahok untuk berpergian keluar negeri.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.

"Setelah diskusi penyelidik dicapai kesepakatan, tidak bulat namun perkara ini harus dilakukan ke peradilan terbuka. Proses penyelidikan ini akan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016)

Nantinya penyidik juga akan menyeluarkan surat perintah penyidikan dan akan melakukan upaya cegah terhadap Ahok.

Pencekalan itu dilakukan dalam rangka agar yang bersangkutan tidak berpergian keluar negeri. Sampai proses penyidikan berlangsung.

"Melakukan pencegahan tidak meninggalkan wilayah RI," katanya.

Dalam peningkatan status dalam kasus Ahok menjadi tahap penyidikan, polisi nantinya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penangan berkas perkara.

Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Ahok diduga telah melanggar Pasal 156 a KUHP Tentang Penodaan Agama terkait ucapan kontroversialnya yang menyinggung surat Al Maidah dan Undang-Undang ITE Pasal 156 a kuhp jo 28 ayat 2 uu 11 tahun 2008 tenta g informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,"ucapnya.




(tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: