logo
×

Kamis, 17 November 2016

Skenario Ahok Tersangka Mirip Kasus Budi Gunawan

Skenario Ahok Tersangka Mirip Kasus Budi Gunawan

NUSANEWS - Tahun 2015 lalu, kasus dugaan gratifikasi dan kepemilikan rekening mencurigakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejagung.

Padahal, KPK sendiri mengambil alih kasus BG setelah Mabes Polri sulit membuktikan perbuatan hukum yang dituduhkan kepada Kepala Lembaga Diklat Polri itu.

Situasi tersebut dikhawatirkan terulang pada kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Skenario semacam ini pernah terjadi pada BG yang dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan," ujar pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno kepada wartawan, Rabu (16/11).

Sedangkan dalam kasus Ahok, kata dia, masih memasuki fase penyidikan karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Masih ada fase penuntutan, peradilan, banding, kasasi sebelum Ahok dinyatakan bersalahal dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Artinya, Gubernur non aktif itu tetap bisa mengupayakan untuk lepas dari jeratan hukum.

"Ahok bisa bebas dengan melakukan praperadilan, banding, PK dan lainnya untuk membuktikan dirinya bersalah atau tidak," papar Adi.

Terkait ketidakjelasan penanganan kasus yang berindikasi skenario, pernah dialami langsung oleh Ahok, Maret 2015 lalu. Saat itu, kasus dugaan tindakan penggelembungan dana di kegiatan penyusunan APBD DKI dari tahun 2012 hingga 2015, yang dilaporkannya ke KPK, dialihkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Suksesor Jokowi di Balai Kota DKI itu khawatir, jika kasus tersebut bakal menguap seperti kasus BG.

"Saya enggak tahu (bila kasus benar-benar dialihkan). Kasus BG saja diambil alih Kejagung. Saya juga bingung sama pimpinan KPK," ujar Ahok di Balai Kota DKI, saat itu.

Kali ini, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menghadapi nasibnya sendiri sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Bareskrim bahkan melarang Ahok untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka, calon petahanan Gubernur di kontestasi Pilkada DKI itu tidak ditahan penyidik karena dianggap kooperatif dalam pemeriksaan sebelumnya. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: