logo
×

Kamis, 01 Desember 2016

Advokat GNPF MUI Desak JPU Terbitkan Surat Penahanan Ahok

Advokat GNPF MUI Desak JPU Terbitkan Surat Penahanan Ahok

NUSANEWS - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengawal proses pelimpahan tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berikut barang bukti di Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (1/12/2016).

Mereka berencana mendesak jaksa penuntut umum (JPU) menerbitkan surat penahanan terhadap Ahok.

"Besok (1 Desember) kita kumpul di Masjid Kejaksaan Agung untuk sholat zuhur. Setelahnya kita akan verifikasi p21 dan mendesak JPU menerbitkan surat perintah penahanan Ahok," kata Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam DKI Jakarta, Habib Novel Bamukmin kepada Okezone, Rabu 30 November 2016 malam.

Novel menambahkan untuk kegiatan advokasi tersebut, akan dihadiri oleh 100 perwakilan advokat dari GNPF MUI.

Sekedar informasi, berkas perkara Ahok dinyatakan lengkap alias p21 oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Rabu 30 November 2016. Ahok sendiri tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara terbuka-terbatas pada Selasa 15 November 2016 lalu.

Kala itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ahok tidak ditahan dengan alasan belum memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Syarat objektif yang belum terpenuhi adalah penetapan tersangka Ahok. Penyidik tidak satu suara menyatakan adanya tindak pidana dalam kasus ini. Namun mayoritas dari 27 penyidik menyatakan ada pidana.

Sementara, unsur subjektif antara lain tersangka cukup koorporatif memenuhi panggilan penyidik dan kecil kemungkinan untuk melarikan diri. Selanjutnya adalah kekhawatiran menghilangkan barang bukti.

Barang bukti tersebut sudah disita sejak awal oleh penyidik. Yang terakhir adalah kekhawatiran untuk mengulangi perbuatannya yang dinilai penyidik belum tampak pada Ahok. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: