
NUSANEWS - Pegawai Mahkamah Agung, Dora Natalia, mendapat sorotan publik karena mengamuk kepada polisi lalu lintas di Jatinegara, Jakarta, Selasa kemarin. Dora mengamuk kepada anggota Satuan Lantas Bawah Kendali Operasi Transjakarta, Aiptu Sutisna, dipicu kekesalan saat kondisi jalanan macet.
“Saat itu Dora kesal karena polisi yang kemudian diamuk justru berdiri di jalur yang akan Dora lewati,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Ridwan Mansyur, Kamis (15/12).
Ridwan tak menampik berbagai kemungkinan masalah yang menimpa Dora hingga membuat perempuan berjilbab itu mendadak emosional saat peristiwa itu terjadi.
"Makanya dia langsung turun dari mobil. Kondisinya sedang nyetir sendiri, jalan jauh, macet, mungkin sedang ada persoalan di rumahnya juga jadi emosional begitu. Kami kan enggak tahu," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, usai peristiwa yang ramai dibicarakan di media sosial tersebut, Dora telah melapor kepada atasannya yang kemudian melanjutkan laporan itu ke pimpinan MA agar ditindaklanjuti ke pemeriksaan di Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Sebagai pegawai MA, lanjut Ridwan, memang mestinya memberikan teladan dan contoh yang baik agar tidak mudah emosional. Apalagi peristiwa ini bisa menimpa siapa saja.
Meski demikian, Ridwan meminta agar netizen tak membuang energi dengan menghujat Dora melalui media sosial. Apalagi Dora telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Facebook.
"Mungkin ini contoh di tengah jalan ada orang yang sabar dan emosional. Siapa menabur angin, dia menuai badai. Orang yang sabar dapat penghargaan, kalau emosional akhirnya dihujat," ucap Ridwan.
Dora telah bekerja sebagai staf di bagian perencanaan MA sekitar lima tahun. Perempuan berusia 35 tahun ini sebelumnya bekerja sebagai staf keuangan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
Ridwan menyatakan beberapa kali berjumpa dengan Dora di lingkungan MA. Sebelum video yang menggambarkan Dora mengamuk pada Aiptu Sanusi menjadi viral di media sosial, Dora dikenal sebagai pribadi yang biasa saja dan tak terlalu menonjol.
Ridwan juga tak kenal dekat lantaran tak memiliki hubungan pekerjaan dengan Dora. Pekerjaan Dora di bagian perencanaan, kata dia, berkaitan dengan segala urusan rencana pegawai MA, pelaporan, hingga penyerapan anggaran.
"Saya ketemu kalau ada kegiatan di MA saja saat upacara atau senam pagi. Tapi secara hubungan pekerjaan tidak ada," tuturnya.
Usai kejadian di Jatinegara, Aiptu Sutisna melaporkan Dora ke Polres Jakarta Timur. Sutisna melaporkan Dora atas dugaan tindak pidana melawan penegak hukum seperti yang diatur pasal 212 KUHP. (cnn)