
NUSANEWS - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai menjalani sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12). Dalam sidang tersebut, jaksa membacakan dakwaan dan langsung ditanggapi terdakwa serta kuasa hukumnya, dengan penyampaian nota keberatan.
Dalam salah satu bagian dakwaannya, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menyatakan, saat perkara yang didakwaan kepada Ahok terjadi yaitu Selasa 27 September 2016, terdakwa sudah terdaftar sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
"Bahwa meskipun pada kunjungan kerja tersebut tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan pemilihan gubernur DKI Jakarta, akan tetapi oleh karena terdakwa telah terdaftar sebagai salah satu calon gubernur, maka ketika terdakwa memberikan sambutan, dengan sengaja memasukkan kalimat dengan agenda pemilihan gubernur DKI Jakarta," kata Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa (13/12).
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan menilai, Ahok dapat diduga telah melakukan pelanggaran jadwal kampanye. "Pernyataan soal Al Maidah 51 itu dia maksudkan kepada lawan-lawan politiknya yang tidak bisa bersaing dalam program. Bukankah pada tanggal tersebut belum masuk waktu kampanye?" kata dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam tersebut.
Mengacu pada Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pasal 69 huruf k dinyatakan soal larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. (ar)