logo
×

Kamis, 01 Desember 2016

Bila Dipenjara, Ahok Akan Lakukan Upaya Hukum

Bila Dipenjara, Ahok Akan Lakukan Upaya Hukum

NUSANEWS - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan akan mengajukan banding apabila pengadilan menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama.

Kendati demikian, Ahok yang sudah berstatus tersangka itu yakin tuduhan terhadapnya tidak akan terbukti.

"Saya yakin kalau semua menyaksikan dengan adil, tidak ada sama sekali saya menista agama. Tidak ada sama sekali. Nah saya udah minta maaf juga, kegaduhan-kegaduhan ini, karena kesalahpahaman terjadi," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2016.

Ahok berharap pengadilan berjalan cepat sehingga dapat memberikan penilaian terhadap video berisi pernyataanya saat berada di Pulau Seribu. Sebab, kata dia, apabila orang menonton selama 6-7 menit dari menit 23-30, penilaian orang akan berbeda ketimbang hanya menyaksikan selama enam detik.

Dia menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding apabila dirinya ditahan terkait kasus penistaan agama.  "Kalau di penjara, kita akan gugat lagi kan, akan naik. Saya akan naikkan lagi, banding kan," tutur mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar ini. (sn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: