logo
×

Kamis, 01 Desember 2016

Inilah Alasannya Kenapa Kejagung Tak Tahan Ahok

Inilah Alasannya Kenapa Kejagung Tak Tahan Ahok

NUSANEWS - Pihak Kejakasaan Agung menyelesaikan P21 terhadap kasus penistaan agama untuk tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dari hasil itu ditegaskan bahwa mantan Bupati Belitung Timur tersebut tidak dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum, Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum ketika menggelar jumpa pers, di Kantor Kejagung, Kamis (1/12).

"Untuk tersangka Ir. Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan," katanya.

Ia melanjutkan, tidak dilakukannya penahanan terhadap Ahok karena telah melewati administrasi yang jelas sesuai dengan SOP dari Kejaksaan sendiri. Selain itu, kata dia, Ahok dianggap selalu kooperatif dengan panggilan-panggilan yang dilayangkan pihaknya.

"Alasan Ahok tidak ditahan, karena sudah sesuai SOP, tersangka dipanggil selalu datang (kooperatif), pihak Kejaksaan sudah melakukan pencekalan," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahok resmi dijadikan tersangka pada tanggal 16 November 2016 lalu. Keputusan tersebut didapat setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara terbuka terbatas, untuk mendengarkan pendapat ahli dari kedua bela pihak, pelapor dan terlapor. (ar)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: