![]() |
| Pertemuan Forum Tenaga Honorer Seluruh Indonesia dengan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah didampingi Rieke Diyah Pitaloka pada Kamis (15/12) di Nusantara III lantai III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. |
Pantauan SAMAWAREA saat pertemuan, Fahri Hamzah didampingi anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), Rieke Diyah Pitaloka menerima perwakilan Forum Honorer Seluruh Indonesia. Rieke meminta Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah untuk menggunakan hak konstitusi DPR menyelamatkan nasib sekitar 700 ribuan lebih pegawai honorer diseluruh Indonesia. Dia juga meminta dilakukan revisi terhadap UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5 tahun 2014. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kepentingan tenaga honorer menjadi pegawai tetap Pemerintah.
Menurut Fahri, status honorer terkait dengan sisitem perencanaan kepegawaian dan sumber daya manusia di tingkat negara yang seharusnya dimasukan dibagaian pegawai tetap negara. Tenaga honorer tidak boleh berstatus sementara. Dalam kasus ini Fahri mengambil contoh Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR/MPR/DPD yang dijaga oleh petugas yang tidak permananen. "Itu keslahan cara berfikir", kata Fahri dihadapan perwakilan Tenaga Honorer Seluruh Indonesia.
Disektor honorer sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dapil Nusa Tenggara Barat, Fahri Hamzah, tenaga honorer harus ditempelkan sebagai tenaga keperluan rutin (PNS, Red) dari kebutuhan negara, bangsa dan rakyat Indonesia. Alasan ini menjadi dasar tenaga honorer untuk segera diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan kepegawaian yang permanen.
![]() |
| Demo Forum Tenaga Honorer Seluruh Indonesia di DPR pada Kamis (15/12), menuntut pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PNS. |
DPR dalam mengakomodir aspirasi tenaga honorer telah melakukan harmonisasi revisi UU ASN ditingkat Badan Legislasi (Baleg) untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat ke pimpinan DPR. Fahri berjanji surat tersebut akan dibawanya ke Pimpinan DPR untuk Rapat Pimpinan (Rapim) terdekat untuk selanjutnya penjadwalan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Mudah-mudahan meskipun DPR reses, rapimnya itu kita selenggarakan dimasa reses itu setelah itu dilaksanakan Bamus bersamaan agenda yang dibahas di Paripurna sehingga pada tanggal 10-11 Januari pada Paripurna terbuka, paling lambat tgl 11 sudah bisa ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR", kata Fahri meyakinkan dan menurut dia DPR tidak menghadapi maslah dalam menetapkan Revisi UU ASN yang menjadi hak inisiatif DPR.
Setelah DPR mengesahkan di Paripurna, DPR segera mengirim surat kepada Presiden untuk mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) supaya Pemerintah mengirim utusan mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan UU ASN. Setelah melalui proses pembahasan antara Pemerintah dan DPR, dapat dipastikan pasal yang diusul masuk ke dalam Batang Tubuh UU ASN yang akan dibahas.
"Dan itu harua dipantau juga itu, kalau gak dipantau hilang itu semua. Sekali lagi perlu meyakinkan pemerintah saja bahwa pemerintah akan merasa berat bebannya kalau melihat banyak orang yang teraniaya jika tidak ditolong dengan UU melalui penghargaan kerja- kerja mereka. Pemerintah harus mengembalikan kepercayaan diri rakyat Indonesia", tegas Fahri yang menurut dia, negara jangan memposisikan diri seperti perusahaan, menganut sistem out sourching. Negara adalah institusi karena itu negara tidak boleh dijalankan dengan prinsip bisnis.
Zainuddin Muhammad



