logo
×

Senin, 05 Desember 2016

Milad GAM, Ada Bendera Bulan Bintang Berkibar

Milad GAM, Ada Bendera Bulan Bintang Berkibar

NUSANEWS - Polisi sedang menelusuri pengibaran bendera bulan bintang saat peringatan milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada Minggu (4/12). Polisi sudah mendeteksi lokasi pengibaran bendera tersebut.

"Kita identifikasi di daerah terpencil dan tersembunyi. Tapi lokasi persisnya masih kita selidiki," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Goenawan saat dihubungi wartawan, Senin (5/12/2016).

Peringatan Milad GAM ke-40 pada Minggu (4/12) digelar mantan kombatan di Aceh dengan menggelar doa bersama dan menyantuni anak. Pihak TNI dan Polri sudah mengantisipasi pengibaran bendera bulan bintang.

Polisi sambung Goenawan mendeteksi beberapa lokasi yang terdeteksi menjadi wilayah pengibaran bendera seperti di Gunung Seulawah Aceh Besar, Aceh Jaya, Lhokseumawe, Aceh Timur, dan Bener Meriah.

"Semua barang bukti bendera dan baliho kita amankan sebagai barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan selanjutnya," kata Goenawan.

Di Aceh, bendera bulan bintang sudah disahkan menjadi bendera Aceh oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Namun pembahasan soal bendera ini hingga kini belum ada titik temu antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat. Selama belum ada persetujuan pemerintah pusat, bendera bulan bintang tetap belum boleh dikibarkan.

Goenawan menegaskan, polisi sebagai aparat penegak hukum melakukan upaya persuasif dan mengimbau masyarakat untuk tidak mengibarkan bendera tersebut.

Sedangkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Muzakir Manaf juga mengeluarkan instruksi agar tidak ada pengibaran bendera saat milad GAM.

"Kita sudah melakukan upaya persuasif mengimbau dan melarang masyarakat Aceh untuk tidak mengibarkan bendera bulan bintang karena itu masih secara hukum belum resmi. Belum disetujui oleh pemerintah pusat," jelas Goenawan.

"Kami dari Polda Aceh menilai kelompok masyarakat itu hanya sekadar euforia sesaat karena memperingati Milad GAM ke-40. Bukan mengobarkan semangat perjuangan bersenjata dan ingin lepas dari NKRI," imbuhnya

Goenawan menyebut, peringatan Milad GAM dilakukan terbuka dan legal. Sementara pengibaran bendera dilakukan secara sembunyi dan melanggar hukum.

"Jadi kita tidak perlu menanggapi pengibaran itu secara berlebihan. Tapi tetap itu kita anggap melangar hukum dan tindak pidana. Kita tegakkan hukum dan kita tindak. Namun kita lakukan dengan persuasif dan bijak," kata Goenawan. (dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: