logo
×

Kamis, 29 Desember 2016

PMKRI Polisikan Habib Rizieq, Jokowi Didesak 'Silaturrahimkan' MUI-Ormas Islam dengan PGI- DGI

PMKRI Polisikan Habib Rizieq, Jokowi Didesak 'Silaturrahimkan' MUI-Ormas Islam dengan PGI- DGI

NUSANEWS - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab ke Polda Metro Jaya (26/12) atas tuduhan penistaan agama Kristen.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang, MS Kaban, berharap Presiden Joko Widodo untuk “mensilaturahimkan” Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan semua ormas Islam dengan PGI dan DGI demi persatuan Indonesia. “Alangkah sejuk suasana ini jika PYM Presiden Jokowi men-silaturrahimkan MUI, seluruh Ormas Islam dengan PGI dan DGI demi Persatuan Indonesia,” tegas Kaban di akun Twitter @hmskaban.

Dengan tetap menghormati PMKRI yang ikut menganyang PKI, mantan Menteri Kehutanan ini meminta agar gugatan atau laporan ke polisi itu dapat ditinjau kembali.

“Puluhan tahun Kelompok Cipayung berdiri dengan keanekaragaman latar belakang keyakinan keagaman bersatu menjaga harmoni NKRI, UUD 45 PANCASILA. Salah satu ormas mahasiswa yang cukup heroik tahun 65 ikut ganyang PKI yaitu PMKRI kemarin gugat HRS (Habib Rizieq Syihab) ke Bareskrim, semoga gugatan itu dapat ditinjau,” demikian tulis @hmskaban.

Menurut MS Kaban, tidak ada yang salah dalam ceramah Habib Rizieq di Pondok Kelapa pada tanggal 25 Desember 2016. “Ketika HRS di-Bareskrimkan oleh bro PMKRI ketika tablig di tengah ummatnya sesama. Apa yang salah. Setiap hari ummat baca lam yalid walam yulad,” tulis @hmskaban.

Di sisi lain, tokoh Kristen Ferry Maitimu juga meminta Presiden Jokowi untuk segera “bertindak”. “Pak @jokowi tolong tindak ormas-ormas radikal yang mengatasnamakan agama. Kalo bapak gak tegas ke mereka, perpecahan akan melebar kemana-mana,” tulis Ferry di akun ‏@FerryMaitimu. (it)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: