logo
×

Kamis, 15 Desember 2016

Soal Sumber Waras, Apa Lagi yang Ditunggu KPK?

Soal Sumber Waras, Apa Lagi yang Ditunggu KPK?

NUSANEWS - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan ragu-ragu dan belum juga menetapkan tersangka korupsi kasus pembelian lahan RS Sumber Waras terus dipertanyakan.

"Sebenarnya masalah (Sumber Waras) simpel. Kesalahan administrasi oleh Pemprov telah membuat kerugian negara. Ini (hasil investigasi) sudah dilaporkan BPK kepada KPK, jadi apa lagi yang musti ditunggu?, apalagi kemarin BPK sudah menyodorkan bukti baru," kata pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/12/16).

Margarito juga menyoroti terkait pembayaran lahan yang dilakukan Pemprov DKI di akhir tahun anggaran 2014 atau di malam tahun baru 2015.

Dia melihat, transaksi tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 55 tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya.

Ia mengatakan, merujuk dari aturan itu, tidak seharusnya Dinas Kesehatan masih melakukan penyimpanan uang dengan jumlah mencapai ratusan miliar.

"Memang tidak ada aturan soal pembayarannya. Yang jadi masalah disini, kenapa Dinkes masih menyimpan uang dengan jumlah segitu, aneh kan?," tutur Margarito.

Selain dinilai menyalahi soal pembayaran, Margarito melanjutkan menilik dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang ada.

Seharusnya, kata dia, Pemprov DKI meneliti terhadap sistem kontrak yang dilakukan antara DKI dan RS Sumber Warasnya.

Pasalnya, pembelian tidak semestinya dilakukan bila melihat HGB sendiri akan habis ditahun 2018 nanti.

Dengan demikian, Pemprov kata Margarito, tidak perlu capek-capek membeli lahan, karena 2018 nanti, bangunan itu akan kembali menjadi milik Pemprov.

"Ini kan aneh kalau mereka buru-buru membeli, tanpa perencanaan, tanpa pertimbangan matang. Patut diduga ya karena ada apa-apanya, makanya dipaksain sedemikian rupa," tutur Margarito.‎‎ (ts)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: