
NUSANEWS - Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya dan Kasubdit Jatanras, AKBP Hendy F Kurniawan ke Propam Mabes Polri terkait penggeledahan di rumah kliennya yang dinilai menyalahi aturan.
"Penyidik namanya Suhartono yang kemarin menangani di Mako Brimob harusnya menghubungi kita (sebelum penggeledahan). Lalu ada Hendy F Kurniawan dan siapa saja yang tidak profesional akan kami laporkan," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, hari ini.
Polisi menyita sebuah flashdisk dari kediaman Sri Bintang di kawasan Cibubur, Jakarta Timur saat melakukan penggeledahan, kemarin. Penggeledahan itu terkait dengan status Sri Bintang sebagai tersangka kasus makar.
Sri Bintang ditangkap bersama 10 aktivis pada dini hari sebelum Aksi Bela Islam, 2 Desember lalu. Sri Bintang ditahan bersama dua aktivis lainnya yakni Jamran dan Rizal Kobar, sementara delapan lainnya dilepaskan setelah sehari semalam diinterogasi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pihak kuasa hukum mengaku kecewa dengan penyidik lantaran tidak dihubungi sebelum melakukan penggeledahan.
"Kalau ada penggeledahan kasih tahu kita dong. Penyidik punya kewenangan, hak subjektif. Apa saya sebagai pengacara ini bukan penegegak hukum juga. Kan kedudukan kita sama, mereka penyelidikan, kita pembelaan, jaksa menuntut, hakim memutuskan, ini frame hukum kita. saya terus terang keberatan," jelas Razman. (rn)