logo
×

Kamis, 01 Desember 2016

Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok Tetap Membisu

Tiba di Kejaksaan Agung, Ahok Tetap Membisu

NUSANEWS - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, langsung dibawa ke Kejaksaan Agung setelah menandatangani berkas acara pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Tidak lama berada di Mabes Polri, Ahok langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Dengan pengawalan, Ahok dibawa dengan menggunakan mobil milik penyidik Mabes Polri.

"Naik mobil penyidik," ujar Jaksa Agung, Prasetyo di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2016.

Tidak lebih dari 5 menit, Ahok langsung tiba di Kejaksaan Agung. Seperti saat tiba dan keluar dari Mabes Polri, saat berada di Kejaksaan Agung, Ahok juga bungkam. Dia hanya mengeluarkan senyum saat diberondong pertanyaan soal kasusnya.

Seperti terjadi keributan kecil antara awak media dan petugas keamanan di Kejaksaan Agung, saat Ahok tiba dan dibawa masuk.

Pemanggilan Ahok ke Mabes Porli dilakukan karena akan dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Agung, hari ini juga. Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Mabes Polri sendiri resmi menetapakan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, pada Rabu, 16 November 2016 lalu. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, maka, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. (vv)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: