logo
×

Senin, 02 Januari 2017

Anda Punya Info TKA Ilegal ? Silahkan Lapor Ke Menaker, Ini Kontaknya

Anda Punya Info TKA Ilegal ? Silahkan Lapor Ke Menaker, Ini Kontaknya

NUSANEWS - Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui info terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melanggar aturan alias ilegal, atau yang menjadi pekerja kasar, silakan dilaporkan ke Pengendalian Penggunaan tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker).

Bagi Anda di daerah, bisa diadukan ke Dinas Tenaka Kerja (Disnaker) setempat, lalu tembuskan ke Kemnaker cq. Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan & K3.

Bisa juga diadukan melalui hotline PPTKA di nomor kontak: 088218561583, 08811191575, 08111385733, dan 08111375733.

Atau kirim pesan (DM) ke akun Twitter @KemnakerRI.

Belakangan, keberadaan TKA ilegal dan pekerja kasar khususnya asal China menjadi sorotan luas, karena dianggap sudah banyak dan cukup meresahkan.

Terakhir, Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri marah saat inspeksi mendadak ke PT Huaxing, yang berlokasi di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Rabu (28/12). Menteri Hanif menemukan adanya tenaga kerja asing yang menyalahgunakan dokumen kerja. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: