logo
×

Selasa, 31 Januari 2017

Bersaksi Untuk Ahok, Anggota KPU DKI Belum Tahu Apa Yang Akan Ditanyakan

Bersaksi Untuk Ahok, Anggota KPU DKI Belum Tahu Apa Yang Akan Ditanyakan

IDNUSA -  Salah satu saksi yang akan dihadirkan pada persidangan kedelapan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) adalah Anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar.

Jelas Dahlia, ia siap hadir dan akan memberi penjelasan sesuai yang dibutuhkan.

"Saya dijadwalkan hadir jam 9," kata dia seperti wawancara salah satu TV swasta nasional sesaat lalu, Selasa (31/1).

Dahlia mengaku belum tahu apa yang akan ditanyakan kepada di perisangan nanti.

"Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan," imbuhnya.

Namun, lanjut Dahlia, ia memperediksi keterangan yang dibutuhkan darinya adalah sesuai porsi penyelenggara pemilu.

Selain Dahli, sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan menghadirkan tiga saksi lain. Yaitu, Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, serta dua nelayan Kepulauan Seribu Zainuddin dan Sahfudin alias Beni.

Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: