
IDNUSA - Gubenur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang kedelapan kasus dugaan penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Seperti sidang-sidang sebelumnya, jalan RM Harsono di depan gedung Kementan ditutup untuk umum. Jalan tersebut ditutup sejak pukul 03.00 WIB hingga nanti sidang selesai.
Penutupan jalan juga membuat TransJakarta menghentikan sementara bus Koridor 6 dengan rute Dukuh Atas-Ragunan. Atau hanya sampai di halte SMK 57, Jalan Taman Margasatwa, Ragunan.
Pada sidang hari ini, Ahok kembali duduk di kursi terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Ahok didakwa dengan pasal alternatif. Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukuman lima tahun penjara, dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rmol)