NUSANEWS - Anggota partai pengusung Donald Trump kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang kontroversial jelang pelantikan Presiden AS terpilih pada 20 Januari mendatang. Kali ini organisasi Ikhawanul Muslimin asal Mesir menjadi sasaran untuk dimasukan dalam daftar teroris.
Selain Ikhwanul Muslimin, RUU yang diajukan anggota Kongres Partai Republik, Ted Cruz, Senator Mario Diaz-Balart, dan SenatorMichael McCall, meminta pemerintah AS untuk memblacklist Garda Revolusi Syiah Iran dalam daftar yang sama.
Menurut Cruz, organisasi Ikhwanul Muslimin telah memenuhi seluruh syarat yang ditetapkan Departemen Luar Negeri untuk memasukan organisasi Ikhwanul Muslimin dalam daftar teroris, dan meminta penjelasan kepada departemen terkait kenapa hingga kini keputusan tersebut belum terwujud.
Perlu diketahui bahwa Komite Kehakiman DPR AS sebenarnya telah menyetujui rancangan resolusi yang diajukan oleh Cruz akhir tahun 2015 lalu untuk memasukan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris, namun RUU ini gagal disidangkan dalam rapat paripurna.
Ted Cruz sendiri merupakan salah seorang tokoh politik anti-Islam AS yang bangga memusuhi agama yang diturunkan kepada Nabi Muhammad ﷺ dalam kicauan di akun Twitter miliknya. (em)