logo
×

Rabu, 18 Januari 2017

Divonis 7 Tahun, Pejabat Pemprov Riau Banding

Divonis 7 Tahun, Pejabat Pemprov Riau Banding

NMIndonesia - Bekas Kepala Biro Tata Pemerintahan Pemprov Riau, Muhammad Guntur menga­jukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Guntur divonis tujuh tahun pen­jara dalam perkara korupsi pengadaan lahan embarkasi haji.

"Kami ajukan banding ke PT (Pengadilan Tinggi). Kita su­dah serahkan memori bandingnya," kata Viktor, kuasa hukum Guntur.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring mengaku telah menerima memori banding dari kuasa hu­kum Guntur.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan Guntur terbukti melakukan korupsi dalam pembahasan lahan untuk embarkasi haji Riau yang merugikan negara Rp 8,3 miliar.

Selain dihukum penjara, Guntur dikenakan denda Rp500 juta atau diganti hukuman ku­rungan selama 6 tahun.

Secara terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga menghukumNimron Varasian dalam perkara ini. Broker lahan itu dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Nimron juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp7,3 miliar lebih. Setelah putusan tetap, harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara,kalau tidak ada bisa di­ganti penjara selama 3 tahun.

Guntur dan Nimron ter­bukti melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dita­mbah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa itu berawal tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau mela­lui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji Rp 17 miliar lebih.

Guntur bersama Yendra, selaku PPK kemudian menda­tangi Nimron, pemilik lahan. Nimron yang awalnya memi­lik lahan seluas 9.000 meter persegi itu, diminta Guntur dan Yendra agar dapat menyedia­kan lahan seluas 5 hektare.

Harga tanah kemudian di-mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, pen­gadaan lahan untuk embarkasi haji merugikan negara Rp 8,3 miliar. (rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: