IDNUSA - Kasus Basuki Tjahaja Purnama sudah jelas pasal undang undang yang dilanggar, sedangkan kasus Sylviana Murni belum jelas pasal yang dilanggar. Seharusnya presiden turun tangan agar tidak ada kesan “kriminalisasi”.
Penegasan itu disampaikan guru besar hukum Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyikapi pemeriksaan cagub DKI Sylviana Murni oleh Bareskrim Polri (20/01).
“Saran saya agar Bareskrim hentikan riksa Sylvana yang belum jelas benar pelanggaran UU-nya agar Polri terhindar dari tudingan ‘kriminalisasi’” tegas Romli di akun Twitter @rajasundawiwaha.
Terkait sikap tersebut, Romli menyatakan netral dalam Pilkada DKI 2017. “Saya bukan pro paslon manapun karena saya warga Kab Bogor dan tidak kenal pada ketiga paslon Gubernur DKI tapi saya kecewa jika hukum dijadikan permainan,” tulis @rajasundawiwaha.
Sebelumnya, usai diperiksa selama tujuh jam, Sylvi menegaskan, ada kesalahan penyelidikan dalam adminstrasi yang ingin dikembangkan Bareskrim terkait dugaan penyelewengan dana bansos untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015
Menurutnya, dana tersebut bukan dana bansos melainkan dana hibah. “Di sini ada kekeliruan. Padahal bukan dana bansos. Tapi adalah dana hibah. Dana bansos ini berdasarkan SK Gubernur nomor 23 tahun 2014 tertanggal 14 Februari 2014,” jelas Sylvi seperti dikutip jpnn (20/01).
Terkait hasil pemeriksaan itu, pakar komunikasi Edy A Effendi mengungkapkan adanya skenario di balik tuduhan Sylvi terkait dana bansos DKI.
“Sebelum cuti, Ahok memang perintahkan stafnya untuk cari-cari kesalahan Bu @sylviana_murni selama jadi pejabat. Ini fakta bukan fiksi,” tegas Edy di akun Twitter @eae18. (it)