logo
×

Selasa, 17 Januari 2017

Habib Rizieq Desak Kapolri Copot Tiga Kapolda, Jabar, Metro Jaya dan Kalimantan Barat

Habib Rizieq Desak Kapolri Copot Tiga Kapolda, Jabar, Metro Jaya dan Kalimantan Barat

NMIndonesia -  Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian segera mencopot Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.

Rizieq meminta Kapolri untuk tidak takut menindak tegas Kapolda yang bergaya preman dan melakukan penyerangan kepada ulama.

"Kapolri jangan lemah memberhentikan Kapolda yang salah, Kapolda yang menggunakan preman menyerang ulama. Kami akan laporkan ke Propam soal oknum jenderal itu," teriak Habib Rizieq dari atas mobil komando, Senin (16/1/2017) kemarin.

Melalui pengeras suara, Rizieq memekikkan takbir dan shalawat. Para peserta aksi pun mengikuti takbir dan shalawat yang dilantunkan dari mobil komando. Sambil berjalan, mereka tak henti-hentinya bershalawat.

Sementara itu, Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Trunojoyo ditutup saat massa berjalan kaki menuju Mabes Polri.

Peserta aksi terlihat membawa bendera dan spanduk yang berisi tuntutan mereka.

Bukan hanya Kapolda Jawa Barat yang menjadi perhatian Habib Rizieq. Ia juga meminta Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

Iriawan dinilai telah memprovokasi FPI dengan HMI di aksi demo pada Desember 2016 lalu.

Selain itu, Rizieq juga meminta Kapolda Kalimantan Barat dicopot atas insiden penolakan Wasekjen MUI di Sintang pada minggu lalu.

"Bersihkan jenderal preman dari tubuh Polri," ungkapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian memilih sedikit bicara perihal bentrokan FPI dengan GMBI. Ia memastikan akan menindak tegas pelanggar hukum.

"Prinsipnya kan kalau seandainya ada pelanggaran hukum, kita tindak," kata Tito.

FPI dan GMBI bentrok pada pekan lalu. Insiden itu membuat FPI menggelar demo menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dicopot.

FPI menilai Anton membiarkan GMBI menyerang dan memukuli FPI di Bandung.

Anton tidak menggubris permintaan FPI agar dicopot. Baginya, tugas pengamanan pemeriksaan Habib Rizieq sudah sesuai prosedur.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto juga menegaskan Anton Charliyan telah mendapat persetujuan pimpinan Polri untuk menjadi Ketua Dewan Pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

Dengan demikian, Anton dianggap tak menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, tepatnya Pasal 16 poin (d). Pasal tersebut berbunyi "Setiap anggota Polri dilarang menjadi pengurus dan atau anggota LSM dan ormas tanpa persetujuan dari pimpinan Polri".

"Iya, sudah seizin pimpinan Polri," ujar Rikwanto.

Rikwanto menganggap wajar ada anggota Polri yang masuk ke organisasi tertentu, asalkan seizin pimpinan.

"Di lapangan itu anggota Polri kerap diminta membina organisasi tertentu. Bhabinkamtibmas juga sering diminta jadi pembina klub sepakbola," kata Rikwanto.

Menurut Rikwanto, jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan tersebut.

Dalam bentrok antara massa Front Pembela Islam dan GMBI di Jawa Barat, menurut dia, tidak serta merta membuat Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggota GMBI.

Jika ada anggota ormas tersebut yang melanggar hukum, akan diproses secara individu, bukan mewakili kelompok tersebut.

Ormas GMBI sempat mengawal pemeriksaan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai saksi dalam kasus dugaan penodaan lambang negara di Mapolda Jawa Barat.

Seusai pemeriksaan Rizieq, terjadi keributan antara ormas yang pro dan kontra.

Sekretariat ormas GMBI di Bogor kemudian dibakar oleh kelompok lain yang diduga dipicu oleh isu penusukan anggota FPI.

Hingga kini, kasus tersebut masih terus diselidiki oleh Kepolisian. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: