
IDNUSA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"Betul (Emirsyah jadi tersangka), nanti ada konpers," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Kamis (19/1).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penggeledahan di empat lokasi di Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap lintas negara bernilai jutaan Dollar Amerika.
"Ada indikasi suap lintas negara yang kami tangani. Nilai suapnya cukup signifikan, jutaan Dollar Amerika," kata Febri.
Informasi dihimpun, KPK bekerja sama dengan lembaga antikorupsi Singapura dan Inggris dalam mengusut kasus tersebut. (jpg)