logo
×

Kamis, 19 Januari 2017

MUI Sebut Penerbitan Fatwa Soal Ahok Atas Permintaan Polri

MUI Sebut Penerbitan Fatwa Soal Ahok Atas Permintaan Polri

IDNUSA - Fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama merupakan permintaan Polri.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin. "MUI mengeluarkan fatwa itu atas permintaan Polri. Karena saat itu (Ahok) belum bisa dijadikan tersangka dan terdakwa sebelum ada fatwa," ujar Din, Rabu (18/1), di Kantor MUI, Jakarta.

Menurut Din, fatwa itu dikeluarkan untuk melindungi untuk menjaga stabilitas negara akibat pernyataan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah Ayat 51 ketika melakukan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Itu juga menjadi salah satu sikap MUI untuk melindungi stabilitas negara," kata Din.

Di sisi lain, Din menampik jika fatwa yang diterbitkan MUI dianggap menimbulkan konflik antar kelompok masyarakat yang belakangan ini terjadi.

"Kalau ada yang bilang Fatwa MUI ganggu stabilitas, mohon maaf. Sumber instabilitas adalah kejadian di Pulau Seribu," beber Din.

Din pun berharap, ke depannya tidak ada lagi yang mempersoalkan Fatwa MUI. Ia pun memastikan bahwa fatwa-fatwa yang diterbitkan pihaknya dibuat berdasarkan hasil pertimbangan independen para ulama.

Adapun Fatwa MUI tentang Ahok secara garis besar menyebut, Ahok telah menghina Al Quran dan ulama yang memiliki konsekuensi hukum. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: