
IDNUSA - Polda Jawa barat memastikan imam besar FPI Habib Rizieq belum berstatus tersangka dalam perkara penistaan Pancasila, seperti yang diberitakan oleh sejumlah media hari ini.
"Kami sangat hati-hati. Gelar perkara saja belum. Memang SPDP sudah kami kirimkan ke Kejati tapi masih berstatus saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada Rimanews, hari ini.
Berbicara kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jabar hari ini menjelaskan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan penodaan Pancasila dari penyidik Polda Jawa Barat. "Jadi Kejati Jabar itu telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq, dua hari yang lalu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi.
Menurut Yusri, Polda Jawa Barat akan melakukan gelar perkara pekan depan. "Setelah gelar perkara barulah bisa dipastikan statusnya. Apakah memenuhi dua alat bukti atau tidak," kata dia.
Sejauh ini, kata dia, Polda Jabar telah memeriksa sekitar 13 saksi atas laporan penistaan Pancasila itu. "Mudah-mudahan minggu depan selesai.
Di Jakarta, hari ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi membenarkan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penghinaan Pancasila dengan terlapor Habib Rizieq. Tapi, soal status Habib Rizieq dia enggan menjelaskannya.
"Tanyakan saja ke kepolisian," katanya.
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri 27 Oktober 2016 dengan tuduhan menyebut "Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala" dalam sebuah ceramahnya. Bareskrim, kemudian melimpahkan perkara itu ke Polda Jabar karena lokasi ceramah ada di Jawa Barat. Pekan lalu, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. (rn)