
NUSANEWS - Polisi menjadikan buku 'Jokowi Undercover' yang telah terjual sebagai barang bukti penyidikan. Oleh sebab itu Polri mengimbau para pembeli buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono segera mengembalikannya ke polisi.
Ternyata Ini Penyebab Hendropriyono Laporkan Penulis Jokowi Undercover ke Polisi
"Jadi kita saat ini meminta kepada masyarakat, Polri, penyidik meminta untuk mengembalikan bagi mereka yang sudah membeli," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
"Jadi dengan hormat, seluruh buku-buku yang sudah dibeli masyarakat mohon dikembalikan kepada penyidik atau kantor kepolisian terdekat," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Polri menyebut buku 'Jokowi Undercover' berisi data yang tidak valid sehingga menahan Bambang Tri lantaran sebagai penulis. Buku tersebut dipasarkan melalui transaksi online.
"Karena itu adalah barang bukti. Karena ini sudah disebarluaskan juga melalui media sosial dan transaksi online," kata Boy.
Mengenai jumlah pasti buku yang tersebar, Boy belum bisa menyebut angka pastinya. Diperkirakan jumlahnya mencapai ratusan buku yang disebut Polri berisikan kutipan-kutipan cuplikan berbagai sumber termasuk dari media sosial.
"Jadi, kami masih melakukan penghitungan, pemeriksaan sudah berapa sejauh ini. Tapi kepada masyarakat luas dimohon untuk menyerahkan, mengembalikan kepada kantor kepolisian terdekat buku-buku yang sudah kuasai oleh masyarakat ini," tutur Boy. (jn)