logo
×

Selasa, 17 Januari 2017

Setelah Novel FPI, Pelapor Lainnya Juga akan Dipolisikan oleh Pihak Ahok

Setelah Novel FPI, Pelapor Lainnya Juga akan Dipolisikan oleh Pihak Ahok

NMIndonesia - Satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakni Novel Chaidir Hasan Bamukmin, dilaporkan tim penasihat hukum Ahok ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Senin, 16 Januari 2017.

Novel yang merupakan Sekjen FPI DKI dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan kasus penistaan agama yang menjerat terdakwa Ahok, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Tak hanya Novel, anggota Tim Penasihat Hukum Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan pihaknya juga akan melaporkan saksi pelapor lainnya.

Upaya itu dilakukan lantaran mereka dianggap tak melihat secara langsung atau mendengar pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Menurut Rolas, setidaknya ada 12 orang yang bakal dilaporkan pihaknya terkait surat Al Maidah ayat 51.

"12 orang ini semuanya mereka tidak ada di Kepulauan Seribu. Dua minggu setelah kejadian baru ada laporan ini secara serentak, ini dua minggu setelah ada kejadian di Kepulauan Seribu setelah Pak Ahok pidato," jelas Rolas.

Alasan lain pelaporan itu, lanjut Rolas, karena para saksi pelapor tersebut juga bukan merupakan warga Kepulauan Seribu. Ditambah lagi, mereka hanya hanya mempermasalahkan rekaman Ahok yang mengutip surat Al Maidah dalam hitungan 16 detik. Padahal, video tersebut tersebut berdurasi sekitar 1 jam 48 menit.

"Tapi yang menjadi catatan adalah 12 pelapor tidak satu pun itu warga Pulau Seribu dan atau tidak satu pun pelapor yang ada di tempat kejadian ketika terjadi pidato tersebut," kata Rolas.

Meski begitu, sebelum melaporkan, Rolas bakal mendalami terlebih dahulu keterangan para saksi pelapor yang sudah maupun yang belum bersaksi di persidangan.

"Kita lihat dulu nanti gimana kesaksiannya. Kalau memang kesaksiannya biasa saja tidak ada fitnah, ya kita tidak akan kita laporkan," tandas Rolas.

Hingga kasus ini bergulir, setidaknya sudah ada delapan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Novel Chaidir Hasan Bamukmin, Habib Muchsin bin Zaid Alattas, Gus Joy Setiawan, Syamsul Hilal, Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin. (jn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: