logo
×

Rabu, 18 Januari 2017

UU Anti-teror di Beberapa Negara Eropa Incar Umat Muslim

UU Anti-teror di Beberapa Negara Eropa Incar Umat Muslim

NMIndonesia - Amnesti Internasional mengatakan beberapa undang-undang anti-teror baru di Eropa mendiskriminasi umat Muslim dan pengungsi.

Dalam sebuah laporan yang dirilis hari ini, Amnesti menyuarakan keprihatinan mereka atas sejumlah aturan keamanan, termasuk kekuasaan melakukan pengintaian yang diperluas, yang diadopsi beberapa negara Eropa dalam dua tahun terakhir.

Julia Hall, ahli kontra-terorisme Amnesti dan salah satu penulis laporan tersebut, mengatakan UU tersebut juga menyebarkan rasa takut dan keterasingan kepada umat Muslim di seluruh Benua Biru.

"Di seluruh wilayah Eropa, kita melihat Muslim dan orang asing selalu dihubung-hubungkan dengan teroris," kata Hall, dikutip dari Press TV. "Stereotip seperti ini sangat mempengaruhi mereka hingga muncul perasaan takut yang tinggi dan merasa diasingkan.

"Sejumlah pemerintah (di Eropa) melihat pada seseorang dan mengatakan: 'Anda tampak mencurigakan. Anda harus datang ke pusat-pusat masyarakat. Anda hanya boleh mendatangi masjid tertentu, dan saya juga akan membatasi gerak-gerik Anda karena saya rasa di masa depan, Anda mungkin melakukan tindakan kriminal.' Dan, ini salah satu aspek paling mengganggu dari laporan ini dan informasi di dalamnya. Dan, kita melihat beberapa pemerintah sudah menerapkannya sementara negara lain sedang mempertimbangkan (untuk menerapkannya)," tambah Hall.

Dia juga memperingatkan bahwa langkah pengawasan dan kekuasaan untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan tanpa surat perintah seperti yang diberlakukan di Prancis dapat disalahgunakan untuk mengincar aktivis atau kelompok minoritas yang sebenarnya tidak memiliki ancaman.

Menanggapi laporan Amnesti, juru bicara Komisi Eropa mengatakan Uni Eropa akan memantau dari dekat segala pelanggaran yang mungkin dilakukan 28 negara anggota.

Sementara Komisaris Keamanan UE Julian King mengatakan lewat Twitter dirinya sepakat dengan laporan Amnesti bahwa hak-hak fundamental tidak boleh dibahayakan. "Itulah yang menjadi sasaran teroris," katanya. (rn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: