logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

ACTA Tegaskan Penonaktifan Ahok sebagai Gubernur Sesuai Pasal 83 UU Pemda

ACTA Tegaskan Penonaktifan Ahok sebagai Gubernur Sesuai Pasal 83 UU Pemda

IDNUSA - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu T. mengatakan‎, penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta telah memiliki landasan hukum yang kuat. Hal itu merujuk pada ‎Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hal itu diungkapkan Krist saat melaporkan adanya indikasi maladministrasi terkait status Ahok sebagai Gubernur yang tak kunjung diberhentikan oleh pemerintah. Dalam hal ini, ACTA melaporkan indikasi maladministrasi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

"Ini kan mengacu pada ketentuan Pasal 83 UU Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Krist di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2017).

Menurut Krist, alasan pemerintah yang tidak mencopot Ahok sebagai gubernur justru telah menyalahi landasan hukum di Indonesia.‎ Pasalnya, tidak ada landasan hukum lain yang dapat mengalahkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

"Antara lain, belum diketahuinya nomor registrasi perkara, belum selesainya masa cuti, dan belum adanya kejelasan tuntutan dari Jaksa Penuntut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat," tukasnya. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: