IDNUSA - Saksi ahli Bahasa Indonesia, Prof. Mahyuni menyatakan, konteks kalimat yang digunakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pernyataannya di Kepualuan Seribu 27 September tahun lalu adalah menganggap surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan.
"(Iya), Al Maidah di sini dianggap menjadi sumber kebohongan," ujar Mahyuni kepada majelis hakim di sidang lanjutan kasus penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini.
Berbicara di depan warga Pulau Pramuka di Kepulauan Seribu, 27 September 2016, Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta mengutip Al Maidah 51 dan menyatakan "Jangan mau dibohongi pake Al Maidah 51." Pernyataan itu dianggap menista Al Quran dan memancing reaksi keras umat Islam sehingga sejumlah orang dan ormas Islam melaporkannya ke polisi. Polisi kemudian metetapkan Ahok sebagai tersangka dan sejak awal Desember lalu menjadi terdakwa.
Hari ini, persidangan kasus Ahok memasuki sidang ke-10, dan menghadirkan saksi-saksi ahli.
Dalam kesaksiannya, Mahyuni menyebutkan bahwa pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu telah keluar dari konteks karena saat itu, Ahok datang dalam rangka kunjungan kerja untuk memastikan budi daya ikan kerapu nelayan di sana sesuai dengan program pemerintah.
"(Pernyataan Ahok) itu out of context. Sudah diluar pembicaraan kunjungan kerja yang sebenarnya. Sebagai ahli, menurut saya, (Ahok) sudah pindah topik," kata Mahyuni.
Dia juga menyebutkan, kalimat itu disampaikan Ahok seolah-olah kampanye di saat kunjungan kerja kepada warga di Kepulauan Seribu.
"Dari kalimatnya, seolah-olah saudara terdakwa takut tidak dipilih," ungkap Mahyuni. (rn)