
IDNUSA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai salah kaprah dalam memahami konstitusi Indonesia.
Ahok mengatakan memilih pemimpin berdasarkan agama melanggar konstitusi. Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Anton T Digdoyo, menilai Ahok sangat kacau dengan pernyataannya itu.
“Pemahamannya terhadap konstitusi Indonesia seperti itu salah besar akan merusak dan menghancurkan NKRI,” tegas Anton dalam perbincangan dengan redaksi, Minggu (12/2).
Pemahaman seperti itu, tegas Anton, juga bertentangan dengan cita-cita the founding fathers bangsa Indonesia bahwa konstitusi Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 harus menjadi panduan seluruh kehidupan bangsa Indonesia baik dalam berindividu, bermasyarakat, berbangsa, bernegara. Di samping juga lambang negara Bhinneka Tunggal Ika, semua harus menjadikan agama sebagai dasar berperikehidupan NKRI sesuai amanat UUD 1945 pasal 29 dan pasal 28.
“Jika Ahok berpikir dan berpemahaman seperti yang dinyatakan kemarin itu ia merujuk konstitusi negara mana? Karena NKRI sangat religius. The founding fathers kita tegas menyatakan NKRI adalah negara beragama bukan negara sekuler, bukan negara liberal,” jelas Anton, menekankan. (ps)

