
IDNUSA - Presiden Freeport McMoran Inc Richard Adrekson menyatakan pihaknya bakal merumahkan 12 ribu karyawan Freeport. Hal itu seiring dengan langkah pemerintah yang ingin mengubah status kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpau menyatakan bahwa bahasa 'perumahan karyawan' adalah sebuah istilah halus yang digunakan Freeport yang mana maksudnaya adalah pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemecatan sendiri sesungguhnya telah berlangsung, setidaknya, ungkap Irjen Paulus, sebagian karyawan Freeport saat ini sudah tidak lagi bergaji.
Kabarnya proses pemecatan akan dilakukan secara bertahap dimulai dari para pekerja asal negara asing kemudian masyarakat lokal Papua.
"Yang mereka lakukan kan pertama berhentikan, merumahkan warga negara asing," ucap Paulus kepada media, Ahad (26/2).
Jika para WNA yang bekerja untuk Freeport telah menyeluruh di PHK, selanjutnya ialah WNI namun berasal dari luar Papua, terakhir pemecatan bagi masyarakat Papua (Timika).
"Jadi dibuatnya bertahap, cuma sekarang baru yang dirumahkan yang WNA dan nonPapua," kata dia.
Irjen Paulus menjelaskan, sangat mungkin terjadi keributan terkait tarik ulur perpanjangan kontrak Freeport di Papua. Namun hal itu tak kaan muncul jika warga asli Papua tidak terkena pemecatan. Ia pun berharap agar kondisi yang tidak menentu ini segera berakhir.
"Kita harap jangan sampai karyawan PT Freeport yang anak-anak asli Papua diberhentikan nanti pastikan ribut di situ," ungkapnya. (jn)