logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Antasari Laporkan SBY ke Bareskrim, Demokrat Lapor Balik

Antasari Laporkan SBY ke Bareskrim, Demokrat Lapor Balik

IDNUSA - Mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim Polri, Selasa (14/2/2017).

Antasari melaporkan ABY atas dugaan kriminalisasi terhadap dirinya. Ia mengaku dikriminalisasi terkait pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Selain melaporkan SBY, Antasari juga menyeret nama Hary Tanoesoedibjo. Ia menyebut Hary Tanoesoedibjo disuruh oleh SBY untuk menemuinya saat menangani kasus besan SBY, Aulia Pohan.

Antasari menambahkan, Hary Tanoe menyampaikan pesan dari SBY agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan. Namun Antasari tidak memenuhi permintaan itu lantaran Aulia Pohan terbukti korupsi dana aliran Bank Indonesia senilai Rp100 miliar kepada mantan pejabat BI dan anggota DPR.

“Saya laporkan adanya persangkaan palsu yang sering media sebut rekayasa dalam kasus saya sehingga mengakibatkan saya terhukum,” ujar Antasari di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Laporan Antasari diterima dengan nomor laporan LP /167/II/2017/Bareskrim tertanggal 14 Februari 2017. Antasari menyebut ada pelanggaran Pasal 318 KUHP, Pasal 417 KUHP, jo Pasal 55 KUHP.

Menyikapi laporan itu, Partai Demokrat tidak tinggal diam. Partai besutan SBY ini akan melaporkan balik Antasari ke Bareskrim Mabes Polri.

“Akan segera kami laporkan ke Bareskrim. Yang jelas, Pak Antasari yang dilaporkan. Kan dia yang bilang,” ujar Ketua Dewan Penasihat Partai Demokrat Amir Syamsuddin, Selasa (14/2/2017). (ps)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: