
Diretur Eksekutif Bimata Politica Indonesia (BPI) Panji Nugraha mengatakan, pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai pengaktifan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta menuai protes publik.
Pasalnya, pernyataan Mendagri yang berani pasang badan untuk tidak menonaktifkan kembali Basuki T Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta dengan status terdakwa penodaan agama sangat merugikan Presiden Jokowi.
“Baru kali ini publik melihat seorang Menteri Dalam Negeri mentafsirkan peraturan perundang-undangan dan meyakini bahwa keputusannya tidak menonaktifkan Basuki T Purnama adalah sebuah kebenaran, seolah Mendagri berposisi sebagai Pengacara Basuki T Purnama," tutur Panji.
Panji menilai, kasus tersebut akan membuat posisi Jokowi tertekan jika Jokowi tidak bersikap dan menyerahkan urusan ini kepada Mendagri.
"Jangan sampai kasus ini menjadi polemik yang berlarut yang akan membuat masyarakat semakin tidak percaya terhadap pemerintahan Jokwoi, sebaiknya Jokowi bersikap untuk memberhentikan Basuki T Purnama, karena secara tata negara Presiden berada diatas Mendagri, dan seorang menteri harus mematuhi keputusan Presiden."
“Argumentasi hukum dalam undang-undang sudah pasti dan jelas tidak multitafsir harus diberhentikan, jadi Jokowi tinggal memutuskan penonaktifan, dikarenakan potensi penyalahgunaan kewenangan seorang pertahana yang mengikuti kontestasi Pilkada sangat besar dan yang paling perlu diperhatikan adalah kewajiban pemerintah untuk melaksanakan undang-undang," tandasnya.
Pengirim: Bimata Politica Indonesia/Tribunnews