
IDNUSA - Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang atau Antam menjelaskan, belum ada bukti pelanggaran atas penunjukan langsung PT Yudhistira Bumi Bhakti termasuk kerugian yang diderita dalam proyek jasa penambangan dan pengangkutan nikel di Maluku Utara selama 13 tahun sejak 2001.
Menjawab pertanyaan Rimanews, Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang, Trenggono Sutiyoso menyatakan, Antam menghormati proses hukum yang ada. “Antam senantiasa melaksanakan praktik sesuai kaidah tata kelola perusahaan yang baik.,” kata Trenggono.
Barerkrim Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang/TPPU (money laundering) di Antam sebesar Rp 3 triliun. Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya saat diklarifikasi Rimanews membenarkan adanya penyelidikan dugaan pencucian uang dalam kasus tersebut. “Kasus ini memang tengah kami tangani. Saat ini dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak telah diklarifikasi dan dalam proses pendalaman,” kata Agung.
Dugaan korupsi di Antam menggunakan modus penggelembungan harga (mark up) dan proses lelang yang tidak sesuai kaidah pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Dari semua proses itu, Antam menunjuk langsung Yudistira Bumi Bhakti pada tahun 2000 di daerah Tanjung Buli, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Pada awal tahun 2001, Yudistira Bumi Bhakti mendapat kontrak dari Antam untuk melakukan penambangan nikel selama 3,5 tahun senilai US$ 20 juta.
Saat kontrak berakhir pada pertengahan 2004, Antam kembali menunjuk PT Yudistira Bumi Bhakti untuk proyek yang sama selama tiga tahun senilai US$ 30 juta. Penunjukan langsung Antam kepada Yudistira Bumi Bhakti kembali terjadi tiga tahun berikutnya dengan nilai kontrak US$ 85 juta selama dua tahun.
Kontrak kerjan baru kembali diberikan kepada Yudistira Bumi Bhakti pada pertengahan 2010 dan terus diperpanjang hingga 2014 dengan nilai keseluruhan US$ 231,2 juta atau sekitar Rp 3 triliun.
Seorang pemyidik di Bareskrim menyebutkan, ada tiga direktur utama Antam yang terkait kasus dugaan korupsi ini. Yaitu D.Aditya Sumanegara, Alwinsyah Lubis, dan Tato Miraza. Ada pun pihak dari PT Yudistira Bumi Bhakti, tersebut nama Juandy Tanumihardja yang menjabat sebagai direktur utama.
Adtya disebut-sebut terlibat Kontrak Kerja I, II, dan III dengan Yudistira Bumi Bhakti dari tahun 2001 hingga 2010.
Alwinsyah disebut-sebut terlibat adendum Kontrak Kerja II (Desember 2004) saat menjabat sebagai direktur operasi, Amandemen I Kontrak Kerja III (Juli 2010), Amendemen II Kontrak Kerja III (Oktober 2010), Amandemen III (Februari 2011), Amandemen IV dan V (Agustus 2011) untuk Kontrak Kerja III.
Tato Miraza disebut-sebut terlibat Amandemen I Kontrak Nomor: 38/923/DAT/2012 pada Juli 2013.
Menurut Trenggono, di setiap pelaksanaan kegiatan operasional, Antam selalu bersandar pada SOP dan peraturan procurement yang berlaku, termasuk operasi di tambang nikel Tanjung Buli, Halmahera Timur, Maluku Utara. “Demikian konfirmasi yang dapat disampaikan,” katanya. (rn)

