IDNUSA - Anggota KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah menegaskan bahwa Ahok-Djarot harus cuti selama masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Soal cuti, ya kalau itu berkonsekuensi kampanye, petahana ya harus cuti selama masa kampanye putaran kedua," ujar Ferry saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/2).
Pihaknya, imbuh Ferry sudah melakukan rapat dengan KPU DKI Jakarta yang mengatur soal cuti dan status nonaktif petahana yang menjalani kampanye pilkada.
Selain itu, pihaknya juga sudah membahas mekanisme aktivitas kampanye, alat peraga kampanye, termasuk iklan untuk kampanye.
Namun demikian Ferry mengatakan pihaknya belum menentukan waktu kampanye dan status nonaktif bagi petahana.
"Kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan KPU DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri dan juga pasangan calon," tukasnya. (rm)