
IDNUSA - Kritik Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yang menilai pengampunan pajak salah sasaran ditanggapi Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun. Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan ketidakmengertian dan kedangkalan pemahaman Pak SBY dalam keberhasilan Tax Amnesty di Indonesia.
"Pernyataan itu sebuah kesalahan besar dari Pak SBY," tegasnya melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, Rabu (8/2).
Dia menjelaskan, sejak awal, Tax Amnesty di Indonesia mempunyai 2 tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik WNI di luar negeri untuk memperlebar tax base. Sehingga, tax ratio di Indonesia meningkat.
"Perlu juga Pak SBY mengerti bahwa Tax Amnesty adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut Tax Amnesty," sambungnya.
Keberhasilan Tax Amnesty Indonesia kata Misbakhun, sudah di akui OECD, Bank Dunia dan IMF. Bahkan Tax Amnesty di Indonesia saat ini dijadikan bahan studi dan model oleh beberapa negara yang akan menerapkannya.
Hingga kini, pencapaian uang tebusan dari Tax Amnesty masih terus meningkat karena tahap III tax amnesty masih akan berakhir 31 Maret 2017. Harta yang di deklarasikan mencapai hampir Rp 5.000 triliun dan reptriasi hampir mencapai Rp 150 triliun. Dan ini adalah bukti pencapaian yang sangat signifikan juga diakui dunia internasional.
Nah, usaha kecil, menengah dan koperasi (UMKM) yang omsetnya dibawah Rp 4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari Tax Amnesty. Sebab, tarif uang tebusannya hanya 1 persen sepanjang masa periode pengampunan pajak itu. Sehingga UMKM dapat mengikuti tax amnesty kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan. Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh.
Sebagai sebuah undang-undang, pelaksanaan Tax Amnesty sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih bisa dicapai. "Shingga penilaian yang dilakukan Pak SBY sangat salah dan tidak mempunyai dasar," kritik politikus Partai Golkar itu.
Daripada mengkritik, Misbakhun lantas menyarankan agar SBY ikut dalam program pengampunan pajak itu jika belum mengikutinya. "Harapan saya justru Pak SBY dan keluarga menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program Tax Amnesty bila belum ikut tax amnesty," pungkas legislator kelahiran Pasuruan, Jawa Timur itu. (jp)