logo
×

Senin, 13 Februari 2017

Kuasa Hukum Ahok Bakal Acuhkan Saksi Ahli Agama MUI

Kuasa Hukum Ahok Bakal Acuhkan Saksi Ahli Agama MUI

IDNUSA - Tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan akan mengacuhkan saksi ahli dari MUI, Muhammad Amin Suma, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), pada sidang ke-10 kasus penistaan agama.

“Kita enggak akan mengajukan pertanyaan, nanti biarkan hakim yang menilai,” ujar I Wayan Sudirta, salah satu anggota tim pengacara Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Ia menegaskan tim pengacara Ahok sebagai terdakwa telah sepakat untuk menolak siapapun saksi yang berafiliasi dengan MUI, sebagai lembaga yang telah menerbitkan pendapat dan sikap kegamaan tentang penistaan agama yang telah dilakukan kliennya.

Pasalnya bagaimana pun, setiap saksi harus memiliki kualifikasi dan kualitas yang baik, serta netral terhadap kasus yang sedang disidangkan.

“Kalau ini enggak mungkin indepen, filsafat hukum mengatakan ahli yang punya kepentingan enggak mungkin bisa objektif. Karena dia (MUI) yang buat produk kan, dia yang terikat dengan itu,” ungkapnya.

Sidang kali ini, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli pada sidang lanjutan kasus penistaan agama.

Mereka adalah adalah Muhammad Amin Suma, dari komisi fatwa MUI Pusat, ahli pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan dan ahli Bahasa Indonesia, Mahyuni.

Pada sidang sebelumnya, tim pengacara Ahok juga memutuskan untuk menolak dan tidak merespon apapun dengan dihadirkannya anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli oleh JPU dengan alasan rawan konflik kepentingan. (ki)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: