
IDNUSA - Tim Saber Pungli Polres Cirebon menangkap dua petugas parkir berinisial AK (50), warga Desa Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, dan L (40) warga Kecamatan Cikedung, Indramayu. Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di daerah Pasar Tegalgubug sekitar pukul 20.30, Sabtu (4/2).
Kedua pelaku dituduh melakukan pungutan liar kepada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang diparkir di sekitar Pasar Tegalgubug. Untuk kendaraan roda dua, mereka menarif uang sebesar Rp3 ribu sedangkan kendaraan roda empat diambil sebesar Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.
Kapolres Cirebon AKBP Risto Samudra membenarkan adanya laporan penangkapan yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polres Cirebon di Desa Tegalgubug.
“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada seperti yang didapatkan dari pelaku AK yaitu uang tunai sebanyak Rp 490.000 dan sebuah peluit, rompi parkir serta topi parkir. Sedangkan dari pelaku L, kami hanya mendapatkan uang tunai sebesar Rp496.000 dan 68 lembar karcis parkir,” kata Risto.
Risto melanjutkan, setelah ditemukan beberapa barang bukti di TKP, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Cirebon untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih dilanjut dan tim saber pungli pun mengamankan beberapa barang bukti yang ada. (jp)