
IDNUSA - Pencoblosan Pilkada Kota Cimahi 2017 diwarnai perilaku tidak simpatik. Pada Rabu (15/2/2017) pagi buta, anggota kepolisian diduga melakukan kampanye hitam terhadap salah seorang pasangan calon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya siap melakukan tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut.
"Pagi tadi sudah diamankan dua orang. Satu angota Polri berinisial Y dan satu warga biasa berinisial R diamankan di Gakumdu," katanya, Rabu (15/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah melakukan kesalahan kampanye gelap. R tertangkap oleh masyarakat. "Kesalahan apa yang dilakukan sedang diperiksa oleh Gakumdu," imbuhnya.
Jauh sebelum pilkada bergulir, pimpinan kepolisian sudah memberikan larangan untuk tidak ikut politik praktis.
R terancam dikenakan adalah pasal 71 UU no 10 tahun 2016, sanksinya kurungan paling cepat 1 bulan dan paling lama 5 bulan.
"Khusus anggota Polri akan dikenakan disipiln dan etika. Kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam," imbuhnya.
Ia mengungkapkan kronoliogi penangkapan. Y dan R telah menyebarkan selebaran yang menghina paslon nomor urut 1. Aksi keduanya ditemukan masyarakat dan kemudian langsung diamankan warga beserta barang bukti.
"Didalam dalam tas ransel ada beberapa selebaran dilemparkan dan disebarkan ke masyarkat. Itu hal yang salah. Ini sudah minggu tenang tidak boleh ada itu," jelasnya.
Sementara itu, Humas Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kota Cimahi Kania Intan Puspita mengatakan, pihaknya mengaku bersyukur pelaku tersebut dapat tertangkap.
"Telah tertangkap tangan pelaku black campaign terhadap paslon nomor satu," ujarnya, Rabu (15/2).
Pelaku tertangkap oleh warga di kelurahan Melong berikut barang bukti, satu tas carrier dan plastik hitam ukuran besar berisi leaflet dan mug bergambar salah satu Paslon.
Kemudian, masyarakat membawa dua orang tersebut ke Panwaslu untuk dilakukan pemeriksaan. Salah seorang pelaku yang tertangkap, kata dia, berinisial Y yang merupakan anggota polisi berpangkat Bripka alumni secaba tahun 2005 dan satu orang lagi berinisial R warga kelurahan Cibeber Cimahi Selatan.
"Pelaku diamankan di kantor kelurahan melong dan sedang ditangani oleh Provost Polres Cimahi dan Panwaslu," tandasnya. (il)

