
IDNUSA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi mengatakan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunda-nunda pemberhentian sementara Basuki T Purnama (Ahok) yang berstatus terdakwa, tidak sesuai undang-undang (UU).
Dia menjelaskan, UU 23/2014 jo UU 9/2015 tentang Pemerintah daerah pasal 83 ayat (1) berbunyi “kepala daerah/wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam paling singkat 5 tahun penjara.
Ayat (2) kepala daerah dimaksud diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Maka dari itu, katanya, dalam konteks Ahok harus dilihat ancaman pidananya berapa tahun.
Dari sikap Menteri Tjaho, seolah-olah ada dua tafsir mengenai kata didakwa sebagaimana pasal satu. Apakah ketika Ahok menjadi terdakwa ataukah juga bermakna ketika jaksa mengajukan tuntutan? Kemudian ayat (2) disebutkan harus ada register di pengadilan.
“Apakah dua ketentuan tersebut sudah dialami oleh Ahok? Mengenai pemberhentian sementara, saya kira pemerintah wajib tunduk pada UU tidak ada tafsir lain,” kata Baidowi melalui pesan singkat, Minggu (12/2).
Menurut pengamatan dia, pemahaman Menteri Tjahjo mengenai kata didakwa harus mengacu pada berapa lama hukuman untuk Ahok atas tuntutan jaksa, belum diatur oleh UU.
“Alasan mendagri merujuk pada besaran tuntutan jaksa, kami kira belum mendapatkan sandaran dalam UU. Karena itu PPP dapat memahami keinginan sejumlah fraksi yang mewacanakan hak angket dalam kasus ini,” kata dia. (pi)

