
IDNUSA - Pimpinan Rumah Amanah Rakyat (RAR) Ferdinand Hutahaean meminta Presiden Jokowi harus berhenti bertindak sebagai partisan politik.
"Presiden Jokowi harus berhenti sebagai partisan politik. Dugaan keberpihakan Jokowi kepada Ahok dalam Pilkada ini sangat kental aromanya. Maka sekarang, Presiden Jokowi harus berhenti sebagai partisan dan saatnya berbicara sebagai presiden yang mewakili negara melawan kejahatan kepada negara. Jokowi jangan hanya reaktif terhadap orang-orang yang diduga mengganggu kekuasaannya," kata Ferdinand di Jakarta, Kamis (2/2/2017).
Menurutnya, mantan presiden dan mantan wakil presiden termasuk golongan Very Importan Person (VIP) keduanya dilindungi oleh negara.
"Mantan Presiden dan mantan wapres adalah Very Important Person (VIP) yang dilindungi secara khusus oleh negara berdasar aturan yang dibuat negara. Sehingga dugaan penyadapan kepada Presiden RI ke-6 yang dijaga oleh TNI dari unsur Paspampres merupakan kejahatan serius terhadap negara," ucapnya.
Menurutnya, sangatlah penting saat ini Presiden Jokowi untuk bicara dan bertindak sebagai kepala negara.
Untuk itu, kata dia, Presiden harus memerintahkan Kapolri agar segera mengusut dugaan penyadapan terhadap SBY sesuai dengan UU yang berlaku bahwa ini adalah delik murni dan tidak perlu adanya adauan dari korban.
Terlebih SBY sudah bicara kepublik dan kepada pemerintah melalui jumpa pers kemarin di DPP Demokrat.
"Kapolri Jenderal Tito Karnavian jangan pura-pura tidak tahu ketentuan dalam UU ITE bahwa kejahatan ini adalah delik murni. Kapolri harus segera meneriksa Ahok dan pengacaranya atas dugaan penyadapan secara ilegal. Dan jika terbukti, maka Ahok dan Pengacaranya harus dituntut dihadapan pengadilan dengan ancaman hukuman tertinggi sesuai UU Telokomunikasi 15 tahun dan UU ITE 10 tahun penjara atau kurungan," tegasnya.
Untuk itu, kata dia, Kasus dugaan penyadapan ini harus diusut secara tuntas. DPR juga tidak boleh tinggal diam atas kasus serius ini.
"DPR harus menyelidiki kasus ini dengan mengusulkan hak angket, karena patut diduga hal ini melibatkan negara, karena hanya negara yang punya dan memiliki alat sadap seperti KPK, BIN, BAIS dan POLRI. Dengan demikian tanggung jawab Presiden dituntut dalam hal ini. Jika penyadapan itu dilakukan oleh unsur alat negara demi kepentingan negara, artinya ada pembocoran rahasia negara kepada kelompok tertentu dan pembocor rahasia tersebut harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegas dia.
"Sekali lagi kami meminta kepada Presiden Jokowi agar tidak memandang sepele perkara ini. Jokowi harus bertindak dan berbicara sebagai presiden mewakili negara melawan kejahatan terhadap negara. Jangan salahkan opini publik jika Presiden Jokowi mengabaikan kasus ini maka publik akan menilai justru pemerintah terlibat dalam penyadapan ilegal demi kepentingan politik," pungkasnya. (ts)

