logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Sebanyak 401 Pasien Sakit Jiwa Diperbolehkan Mencoblos

Sebanyak 401 Pasien Sakit Jiwa Diperbolehkan Mencoblos
Ilustrasi pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara. 

IDNUSA - Sebanyak 401 penghuni Panti Sosial Bina Laras 1 di Cengkareng, Jakarta Barat yang menangani pasien gangguan jiwa, diperbolehkan mencoblos saat Pemilukada DKI Jakarta, Rabu (15/2/2017).

Ketua Komisi Pemiihan Umum Jakarta Barat, Sunardi Sutrisno, mengatakan, sebanyak 401 penghuni panti itu diperbolehkan mencoblos atas rekomendasi dokter.

"Mereka ini yang kondisi kejiwaannya sudah membaik. Ketika kami datangi pun sudah bisa diajak bicara," ujar Sunardi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Rabu (15/2/2017) pagi.

Sebenernya, kata Sunardi, penghuni panti itu ada 800 orang. Tapi dokter hanya merekomendasikan 401 orang yang layak menggunakan hak pilihnya.

Nantinya, saat pemilihan, sebanyak 401 penghuni panti itu akan berbaur dengan masyarakat. Sebab tak ada tempat pemungutan suara (TPS) di dalam panti.

Sunardi menambahkan, pasien sakit jiwa yang kehilangan hak pilihnya adalah yang kini masih dalam perawatan di RSJ Soeharto Heerdjan (RSJ Grogol)

"Kalau yang di RSJ Grogol itu kehilangan hak pilihnya. Sebab tak direkomendasikan dokter," kata Sunardi. (tn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: