logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Ahokgate, 93 Anggota DPR Setuju Hak Angket

Ahokgate, 93 Anggota DPR Setuju Hak Angket

IDNUSA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon berencana menggelar rapat pimpinan membahas wacana hak angket `Ahok Gate`.‎ Fadli mengaku telah menerima 93 tandatangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.

Adapun Fadli telah menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari Gerindra, Fandi Utomo dari Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil Yusuf dari PKS.

"Sampai sejauh ini ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan lebih dari satu fraksi. UU MD3 pengajuan hak angket ditandatangani minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Politikus Gerindra itu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli termasuk mengkaji pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo, kata Fadli, sempat menyampaikan pemberhentian Ahok menunggu masa cuti berakhir.

"Ini ada satu inkonsistensi. Sumpahnya Presiden akan patuh terhadap UU. Dalam kasus ini ada UU konstitusi yang dilanggar yakni UU Pemda," kata Fadli.

Fadli mengatakan praktek inkonsistensi itu membuat adanya perbedaan perlakuan. Menurut Fadli, aktifnya Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri.

"Nanti (usulan hak angket) akan dibacakan di Rapim lalu dibawa ke Paripurna untuk persetujuan. Kita lihat ada persetujuan di paripurna, siapa yang mendukung dan menolak akan ketahuan," kata Fadli.

Sebelumnya diberitakan, empat fraksi di DPR, yaitu PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat, mengajukan hak angket 'Ahok-Gate' terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI. Mereka turut mempertanyakan Ahok yang tak langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur.

Pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3). Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Bungkam

‎Dalam menanggapi puluhan anggota yang meneken usul hak angket 'Ahok Gate' tersebut, Mendagri Tjahjo Kumolo enggan berkomentar atas hal ini. Dia menghargai keputusan DPR yang nantinya mengajukan hak angket kepada pemerintah.

"Itu hak anggota DPR, saya tidak mau berkomentar, saya harus fair, kebijakan pemerintah harus fair. Tapi pendapat anggota DPR apakah salah, tidak, kami hargai semua," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).‎

Ahok juga enggan memberikan komentar. Ketika keluar dari Balaikota sekitar pukul 18.50WIB, Ahok langsung masuk mobil dan meninggalkan Balaikota.

Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, juga enggan berkomentar.  "DPR RI, ya? Nanti saya tanya kepada mereka bagaimana mekanismenya, ya," ujar Djarot singkat setelah memberi arahan di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017), mengemukakan empat fraksi, Partai Demokrat, Gerindra, PKS, dan PAN, bermaksud mengajukan hak angket terkait pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI.

Untuk memenuhi itu, kata Fandi, Fraksi Gerindra mengumpulkan 22 tanda tangan anggota, Partai Demokrat 42 anggota, PAN 10 anggota, dan PKS 16 anggota. Atas nama empat fraksi ini, mohon kiranya pimpinan bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya," kata anggota Fraksi Partai Demokrat, Fandi saat bertemu dengan pimpinan DPR RI di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017). (ht)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: