logo
×

Selasa, 14 Februari 2017

Terkait Fatwa Hukum Pemberhentian Ahok, Ketua MA Enggan Berkomentar

Terkait Fatwa Hukum Pemberhentian Ahok, Ketua MA Enggan Berkomentar

IDNUSA - Pasca-terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali belum menyikapi polemik dinonaktifkannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Padahal, sebagian pakar hukum memandang meski terdapat Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), Ahok lantas tak bisa begitu saja diberhentikan sementara.

"Saya tidak bisa mengomentari, saya juga belum membaca surat Mendagri. Untuk itu saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," kata Hatta Ali di komplek MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).

Bahkan, Guru Besar Bidang Hukum Universitas Airlangga itu menerangkan tidak mudah bagi MA untuk mengeluarkan fatwa hukum terlebih lagi mengenai status hukum yang menjerat Ahok.

"Mengenai fatwa kita harus betul-betul korek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa," tukasnya.

Karena itu, MA sangat berhati-hati dalam mempertimbangkan dampak positif dan negatif dari keberadaan suatu fatwa hukum MA.

"Kita menjaga prinsip untuk selalu menjaga independensi hakim yang menyidangkan. Tidak boleh mencampuri perkara yang ada di pengadilan tingkat pertama banding sampai di MA. Jadi jangan kita beri pendapat dulu kasihan hakimnya," terangnya. (ok)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: