
IDNUSA - PENGUNGKAPAN dugaa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penggalangan dana aksi 411 dan 212 menemui titik terang.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan seorang tersangka berinisial IA. Dia diduga berperan sebagai pencair dana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan, Polisi menetapkan IA sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU.
”Dia yang mencairkan dana tersebut,” ujarnya.
Tersangka bukan merupakan orang dari Yayasan Justice for All dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI).
Namun, dia merupakan rekan dari saksi lain Bachtiar Nasir (BN). ”Dari pihak BN,” dia menerangkan.
BN, lanjut Rikwanto, masih dalam pemeriksaan. Guna menentukan, apakah menjadi tersangka atau tidak itu merupakan teknis dari penyidik. ”Tergantung penyidik,” jelasnya.
Sementara itu, dalam kasus sama, Bareskrim juga memeriksa Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Novel kemarin.
Kuasa Hukum Habib Novel, Ali Lubis menjelaskan, saksi sama sekali tidak mengetahui yayasan Justice for All tersebut.
”Saksi tidak mengenal Pengurus dan Ketua Yayasan, sehingga sama sekali tidak ada hubungan antara pengelolaan dana dengan saksi,” tegasnya. (ps)