
IDNUSA - Akun media sosial (medsos) resmi milik tim kampanye pasangan peserta Pilkada DKI Jakarta harus dimatikan paling telat sebelum Minggu, 12 Februari 2017.
Tanggal tersebut merupakan hari dimulainya masa tenang (12-14 Februari) sebelum hari pencoblosan pada 15 Februari 2017.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, dikutip RMOL Jakarta, menekankan bahwa kegiatan kampanye sama sekali tidak boleh dilakukan selama masa tenang. Setiap pasangan calon telah diberi waktu hampir 3,5 bulan masa kampanye, dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
"Akun resmi para paslon harus ditutup paling tidak sebelum tanggal 12 (Februari)," ujar Sumarno di KPU DKI, Jakarta Pusat.
Menurut Sumarno, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI akan bekerjasama dengan Sub Direktorat Cyber Crime Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk memantau pelanggaran kampanye di internet.
Tim pemenangan yang terbukti tetap melakukan kampanye saat masa tenang melalui internet akan dikenai sanksi. Adapun sanksi diatur Pasal 187 ayat (1) UU 10/2016 sebagai dasar hukum Pilkada DKI 2017. Kampanye di masa tenang merupakan tindakan pelanggaran karena diklasifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal.
Mengenai alat peraga kampanye, lanjut Sumarno, menjadi tanggung jawab dari masing-masing tim pemenangan untuk mencopotya sebelum masa tenang.
Bawaslu DKI akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP DKI jika masih ada alat peraga yang dipasang di tempat umum menjelang masa tenang.
"Begitu masa kampanye berakhir (11 Februari 2017), Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP untuk membersihkan," ujar Sumarno. (rm)